Search results
30 maj 2020 · Hukum menari, joget, dan dansa. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
13 sie 2024 · Menari dan berjoget hampir setiap kali terjadi pada saat hajatan. Bahkan saat peringatan hari besar keagamaan pun tak lepas dari aktivitas demikian. Ada catatan singkat tapi cukup indah diperhatikan soal ini. Berikut pandangan KH Husein Muhammad, ulama Pesantren yang dikenal sebagai sahabat dekat Gus Dur:
29 sty 2024 · Muslim, no. 892) Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia...
6 sty 2015 · Menurut kamus Dewan Bahasa Dan Pustaka Malaysia, Joget membawa erti sejenis tarian dan irama Melayu yang agak rancak iramanya. Disebalik maksud itu, sekilas pandang, tarian ini sebenarnya adalah manifestasi budaya timur dan barat.
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya. Seni tari pada masa itu umumnya dilakukan saat hari-hari gembira seperti perayaan hari-hari besar agama.
1 dzień temu · Inilah deretan kesenian dan kebudayaan peninggalan masa Islam di Indonesia berdasarkan situs web diluo.digital.conncoll dan Indonesian Journal of Islamic Mysticism. 1. Arsitektur Masjid. Masjid di Indonesia menggabungkan elemen-elemen arsitektur lokal dan Islam. Misalnya, Masjid Menara Kudus di Jawa Tengah memiliki menara yang menyerupai candi ...
19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.