Search results
30 maj 2020 · Hukum menari, joget, dan dansa. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
29 kwi 2024 · Buku ini mengungkapkan perjalanan sejarah dan pemikiran ekonomi Islam sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga periode kekhalifahan awal, serta menyoroti peran tokoh-tokoh ekonomi Islam...
27 paź 2023 · Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith: تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء. “ (ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya.
29 sty 2024 · Joget dan menari dalam rangka ibadah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah...
19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam secara umum dimulai dengan diturunkannya ayat-ayat tentang ekonomi. Sejak itu, Islam telah menetapkan pokok pemikiran ekonomi yang dilaksanakan dan dipraktekkan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul Allah, dilanjutkan sahabat-sahabatnya hingga masa daulah- daulah islamiyah.