Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 30 maj 2020 · Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ...

  2. 14 lip 2020 · Hal tersebut menjadikan sebuah tarian atau jogetan merupakan adat kebiasaan yang boleh saja dilakukan. Akan tetapi mengaca pada keterangan kitab liqaa Baabil Maftuh , bahwa konteks menari atau berjoget itu bisa menjadi makruh, atau bisa menjadi terlarang jika menyebabkan suatu fitnah.

  3. 19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

  4. 10 mar 2020 · Hukum Menari atau Joget Dalam Pandangan Islam. Diperbarui: 10 Mar, 2020 • • 3 menit membaca. Abusyuja.com_Bagaimana hukum menari dalam Islam? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, kita bagi dulu tarian menjadi dua kubu, pertama adalah tari-tarian tradisional dengan gaya lenggak-lenggok dan gaya gerak lemah gemulai, seperti tari-tarian adat.

  5. 27 paź 2023 · Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith: تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء. “ (ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”

  6. medium.com › @ilhamiw826 › fikih-tarian-dansa-dan-joget-44293952e15cFIKIH TARIAN, DANSA, DAN JOGET - Medium

    29 sty 2024 · Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

  7. 19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

  1. Ludzie szukają również