Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 30 maj 2020 · Hukum menari, joget, dan dansa. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).

  2. 14 lip 2020 · Sebelum berbicara status hukum berjoget dalam Islam, berikut ada hadis yang menceritakan tentang kisah Aisyah bersama Rasulullah ketika melihat atau menonton kaum Habasyah berjoget di masjid pada saat hari raya Ied. Kisah tersebut tercantum pada Kitab Shahih Muslim karya Imam Muslim (j. 5),

  3. 28 wrz 2015 · Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallalm menetapkan penamaan ini dan tidak dihapus dan beliau mengatakan, “Biarkan keduanya, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini adalah hari raya kami.” Hal itu memberikan petunjuk bahwa sebab diperbolehkan karena waktu itu hari raya.

  4. 28 wrz 2024 · “Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa.

  5. Hari raya ‘Idul Adha datang kepada kaum muslimin setelah berlalu hari-hari yang dipenuhi dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, siyam, shadaqah dan ibadah lainnya, datang kepada mereka sedangkan kaum muslimin yang lainnya berada di tanah suci memenuhi panggilanNya. Ied (Hari Raya) Adalah Hari Ibadah.

  6. medium.com › @ilhamiw826 › fikih-tarian-dansa-dan-joget-44293952e15cFIKIH TARIAN, DANSA, DAN JOGET - Medium

    29 sty 2024 · Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan...

  7. 27 paź 2016 · Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Joget asalnya adalah makruh. Akan tetapi kalau dengan cara orang barat atau meniru wanita kafir, maka menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian darinya.” Padahal terkadang juga terjadi fitnah.

  1. Ludzie szukają również