Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Menjawab pertanyaan Anda tentang hukum dibagi menjadi berapa atau apa saja macam-macam hukum, setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum menurut beberapa hal, antara lain: menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.

  2. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

  3. 15 lip 2020 · Berangkat dari pengertian ini, maka komponen yang terlibat dan membentuk pajak, adalah, meliputi: 1) bahwa pajak merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, 2) pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara, 3) pembayar pajak, tidak mendapat imbalan langsung, dan 4) pajak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang sehingga besarannya terukur ...

  4. 4 maj 2019 · Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya. Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : a) Hukum Undang-Undang.

  5. 18 lis 2022 · Klasifikasi hukum adalah penggolongan atau pembidangan hukum berdasarkan kriterium tertentu yang digunakan. Misalnya, apabila diklasifikasikan berdasarkan isinya, maka hukum dapat dibagi menjadi dua macam, yakni hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari klasifikasi hukum ini adalah:

  6. 1 gru 2022 · 211 Wahyu Abdul Jafar – Wajib Pajak: Asas, Manfaa t, dan Legalitas dalam Hukum Islam telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemurahan, tidak diperbolehkan melebihi...

  7. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut.