Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut.

  2. 16 cze 2023 · Selanjutnya, membahas mengenai jenis-jenis hukum atau penggolongan hukum, C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum menurut beberapa hal berikut ini (hal. 73-75): Penggolongan hukum menurut sumbernya: Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;

  3. 24 lis 2022 · Menurut Brotodihardjo, secara umum Hukum pajak dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak material memuat norma-norma yang menerangkan mengenai: Keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenai pajak (Objek pajak) atau disebut juga tatbestand.

  4. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut.

  5. 4 maj 2019 · Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : a) Hukum Undang-Undang.

  6. 25 paź 2021 · Kewajiban membayar pajak untuk warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, sebagai berikut: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Sementara, berikut ini adalah pasal-pasal tentang penetapan dan ketentuan pajak, seperti dilansir dari lamanHukum Online. 1. Pasal 12

  7. 6 paź 2020 · Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut: Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.