Search results
9 mar 2022 · DPR mempunyai tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
6 lip 2021 · Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
5 lip 2017 · Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
20 gru 2022 · Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Berikut ini adalah rincian dari tugas dan fungsi DPR secara lebih detail.
25 lis 2021 · Seperti yang tertulis dalam Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, disebutkan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan DPR RI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Lembaga ini berperan untuk melengkapi tiga fungsi utama, mulai dari menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lantas, seperti apa sebenarnya fungsi-fungsi ...
28 lut 2024 · Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014, DPR mempunyai 3 fungsi yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setiap fungsi mempunyai tugas dan wewenang yang menjadi acuan dalam menjalani jabatan. Berikut ini penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi. - Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ADVERTISEMENT.
22 lip 2024 · Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.