Search results
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesua1 dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. 2.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920)
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan : PERATURAN. TUNJANGAN. MEMUTUSKAN: MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA.
11 lis 2015 · Remunerasi Kementerian Agama. Kementerian Agama pada pembahasan APBN-P 2014 dengan Komisi VII DPR mendapatkan pagu anggaran Reformasi Birokrasi sebesar Rp1.193.147.779.000,-. Catatan: Rangkaian tulisan ini dibuat sebelum adanya update berita di atas.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agamat entang Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
20 paź 2024 · Pada tahap pertama, Remunerasi Kementerian Agama baru dibayar 40 % untuk 6 bulan yaitu Juni sampai dengan Desember. Remunerasi telah memberikan warna keceriaan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama khususnya aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.