Search results
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Tutorial Registrasi, Login Dan Pengisian sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau disingkat E - PUPNS BKN LengkapBagaimana Cara Untuk Regi...
Regulasi. PPID BKN. Hubungi Kami. Website portal / Situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), yang menginformasikan seputar PNS. Kunjungi sekarang!
1 wrz 2015 · 1. Masuk ke situs e-PUPNS di http://pupns.bkn.go.id 2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik
Bagaimana cara registrasi e-PUPNS? Apa saja syarat dokumen yang bakal di upload di website resmi BKN? Apa tujuan dari pemutakhiran data oleh BKN? Apakah PNS dan CPNS diwajibkan untuk melakukan registrasi sistem pendataan ulang secara online?
1 wrz 2015 · MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS 1) PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS. 2) PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut : a.