Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  2. pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP 58/2005. Adapun PP 12/2019 mengatur hal-hal sebagai berikut (berdasarkan BAB nya): 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5.

  3. Buku ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk memahami secara interaktif proses kerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan ekonomis.

  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 11.

  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang terdiri dari Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01),

  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.