Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Menetapkan: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KONGLOMERASI KEUANGAN DAN PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor

  2. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPOJK KK dan PIKK), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.

  3. informasi dan ekosistem sektor keuangan, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya;

  4. Menimbang. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara; Mengingat.

  5. www.bca.co.id › Luar-Biasa-2019 › 20190426-rencana-rancangan-akuisisi-INDEFINISI RINGKASAN RANCANGAN AKUISISI

    26 kwi 2019 · DEFINISI. Kecuali secara tegas dinyatakan lain di dalam Rancangan Akuisisi ini, kata-kata dan istilah-istilah berikut ini memiliki arti: BCA : PT Bank Central Asia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

  6. RINGKASAN RANCANGAN AKUISISI INI DISUSUN BERSAMA-SAMA OLEH (I) DIREKSI BCA DAN (II) DIREKSI RABOBANK DAN DISIAPKAN OLEH (I) DIREKSI BCA, DAN (II) DIREKSI RABOBANK SEBAGAIMANA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS BCA DAN DEWAN KOMISARIS RABOBANK. MASING-MASING DIREKSI DARI RABOBANK DAN BCA TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI DEWAN KOMISARIS.

  7. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.