Search results
The JKP program is designed to provide financial support, job training, and access to labor market information for laid-off workers, with the aim of reducing the social and economic impact of layoffs and helping workers return to the labor market with better skills.
1. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang baru dibentuk dan diberikan berdasarkan prinsip asuransi sosial; 2. Peserta JKP adalah orang yang membayar iuran; 3. JKP harus dikaitkan dengan layanan ketenagakerjaan publik dan program pelatihan keterampilan ulang; 4.
Jumlah unit usaha Usaha Mikro dan Kecil menurut BPS: •2019 : 4.302.859 ... berdasarkan data kami dari sektor formal atau yang bekerja kembali di perusahaan lain itu tercatat di angka 6 peserta," urai dia. Artikel ini tayang di Kompas.com 29/4/2022 dengan judul "Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta ", Klik untuk baca ...
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dibentuk dan diselenggarakan sesuai dengan prinsip asuransi sosial (iuran jaminan sosial yang dibagi antara pekerja, pemberi kerja, dan lain-lain);
Kehadiran undang-undang ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi poin penting seiring dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Government Regulation No. 37 of 2021 concerning the Implementation of Job Loss Security regulates that one of the components of worker contributions comes from the central government. This study aims to estimate the increase in government’sexpenditure in line with this scheme.
Berdasarkan hasil pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh menyambut baik penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Pemerintah saat Unemployment ini tengah mencermati Benefit skema pendanaan JKP melalui refocusing pembayaran iuran jaminan sosial yang ada saat ini. Pandangan Serikat Pekerja/Buruh.