Search results
21 maj 2021 · Salah satu pertanyaan UU Cipta Kerja yang sering muncul dari kalangan HR adalah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan atau HRD harus memikirkan hal ini. Sebab, akan selalu ada kemungkinan karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan berbagai alasan, akibat kondisi tertentu pada perusahaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
ABSTRAK. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR diharapkan mampu menambah lapangan kerja baru serta meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, selain itu, untuk mencegah adanya peningkatan jumlah pengangguran yang tinggi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kehadiran undang-undang ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi poin penting seiring dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
27 lis 2021 · Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Baca juga: Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?
3 mar 2021 · Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja.
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Tentang JKP Untuk Perusahaan