Search results
19 gru 2023 · Asas Pemilu Luber Jurdil, yang terdiri dari enam prinsip utama, menggambarkan pondasi kuat bagi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pengertian asas-asas pemilu ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), yang memastikan pelaksanaan pemilu berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan ...
- 6 Asas Pemilu di Indonesia, Ini Makna Penting di Baliknya
Keenam asas pemilu ini merupakan pondasi utama dalam menjaga...
- 6 Asas Pemilu di Indonesia, Ini Makna Penting di Baliknya
24 sty 2023 · Ada sebanyak 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan Pemilu.
31 paź 2022 · Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
23 cze 2023 · Asas-Asas Pemilu. Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
9 sty 2023 · Jujur: Semua pihak yang mengikuti pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan aturan yang berlaku. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik itu pemilih atau peserta mendapat perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan, serta terbebas dari segala bentuk kecurangan.
10 sty 2024 · Keenam asas pemilu ini merupakan pondasi utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Pemaknaan asas-asas ini sebagai kesatuan memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.