Search results
24 paź 2023 · Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adil Artinya tiap pemilih dan partai politik wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.
- Apa Itu Asas Luber Jurdil dalam Pemilu? - KOMPAS.com
Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor...
- Apa Itu Asas Luber Jurdil dalam Pemilu? - KOMPAS.com
24 sty 2023 · Kenali 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Seperti disebutkan sebelumnya, mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
31 paź 2022 · Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
19 gru 2023 · Asas Pemilu Luber Jurdil, yang terdiri dari enam prinsip utama, menggambarkan pondasi kuat bagi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pengertian asas-asas pemilu ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), yang memastikan pelaksanaan pemilu berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan ...
10 sty 2024 · Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Secara konstitusional, asas pemilu tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan bersifat kumulatif. Asas pemilu tersebut dapat disebut sebagai prinsip pemilu menurut UUD NRI Tahun 1945.
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”.
10 sty 2023 · Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999, Asas-asas pemilu memiliki maksud dan tujuan tertentu. Langsung