Search results
24 sty 2023 · Sementara untuk tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah sebagai berikut: Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
31 paź 2022 · Asas "Luber" "Jurdil" dalam Pemilu. Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.
Asas jujur bermakna bahwa seluruh elemen penyelenggara pemilu, mulai dari pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilih, pemilih, hingga pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung, harus bertindak secara jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
23 cze 2023 · Asas-Asas Pemilu. Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
Prinsip-prinsip yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia mencakup berbagai aspek yang mendukung proses demokratis dan transparan. Sejumlah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017) melibatkan kriteria seperti. a. kemandirian, b. kejujuran, c. keadilan, d. kepastian hukum, e. ketertiban, f. keterbukaan, g. proporsionalitas,
9 sty 2023 · Prinsip pemilu. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 asas, yaitu: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional.
30 wrz 2019 · In Article 22E paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it is explained that General Elections (Elections) are held based on the principle of “luberjudil” (direct,...