Search results
24 sty 2023 · Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional. Profesional. Akuntabel. Efektif. Efisien. Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
1 lut 2024 · Seluruh pelaksanaan pemilu merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya tentang asas, prinsip dan juga tata cara pelaksanaanya bagi para pemilih. Agar semakin mengenalnya lebih baik, berikut seluruh penjelasan terkait asas, prinsip dan tata cara pelaksanaan pemilu 2024 ...
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.
31 paź 2022 · Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
3 lut 2022 · Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun. Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar ...
6 sty 2024 · Undang-Undang ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran calon, proses kampanye, hingga penghitungan suara. Pengaturan ini mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip asas pemilu.