Search results
24 sty 2023 · Disebutkan bahwa asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut ini penjelasan asas ...
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
31 sie 2022 · Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut penjelasannya: Langsung; Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara.
3 lut 2022 · Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
10 sty 2024 · Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
15 sty 2020 · Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
20 gru 2023 · Mengutip buku Ilmu Politik, Wisnu Mahendra (2021), prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa disingkat dengan LUBER JURDIL. Selain itu, masih ada prinsip-prinsip lain yang perlu diimplementasikan dalam pemilu.