Search results
24 sty 2023 · Ada sebanyak 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan Pemilu.
12 kwi 2023 · Penyelenggaraan pemilu dilangsungkan dengan menerapkan 6 asas. Asas tersebut meliputi jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Keberadaan asas ini untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan transparan.
21 gru 2023 · Pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut membentuk landasan integral dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.
9 sty 2023 · Prinsip pemilu. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 asas, yaitu: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional.
3 lut 2022 · Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya; Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;
10 sty 2024 · Terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada penerapan prinsip transparansi dalam segala proses yang terkait dengan Pemilu. Hal ini mencakup proses penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.
23 cze 2023 · Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.