Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 14 paź 2023 · Tarif PPh 22 Berapa Persen? Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni: 1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor. Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut:

  2. 22 cze 2023 · Pengenaan PPh Pasal 22 untuk ekspor komoditas dikecualikan jika eksportir adalah wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas = 1,5% x Nilai Ekspor.

  3. 6 wrz 2023 · PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%.

  4. 17 sie 2022 · Tarif PPh 22 atas pembelian dilakukan oleh pemerintah yakni DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final). 3.

  5. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Pemungut PPh Pasal 22 adalah:

  6. 3 wrz 2021 · Cara Menghitung PPh Pasal 22. Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 pasal 22 menyatakan bahwa adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah: Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli. Untuk ...

  7. 12 sie 2021 · Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak ...

  1. Ludzie szukają również