Search results
PERSYARATAN PINJAMAN. Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut: Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 5 .
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali; Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal;
11 maj 2020 · Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.
Penerbitan Obligasi Daerah dan Daerah dilakukan dalam rangka: Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; Pengelolaan portofolio utang dan/atau. Penerusan pinjaman dan/atau. Penerbitan Sukuk Daerah dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian Sukuk.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
perubahannya adalah pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan tersebut menyesuaikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, berupa penyesuaian dengan sistem laporan keuangan menurut PP