Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.

  2. www.djppr.kemenkeu.go.id › profilpengelolaanpinjamanpemerintahDJPPR - Kemenkeu

    <link rel="stylesheet" href="styles.776dbe4e96f4a9c6.css">

  3. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

  4. Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. (4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah yang ...

  5. 11 maj 2020 · Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

  6. Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.10

  7. (3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. (4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa

  1. Wyszukiwania związane z pinjaman mesra rakyat daerah pada yang disebut negeri untuk dalam

    pinjaman mesra rakyat daerah pada yang disebut negeri untuk dalam dengan