Search results
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
<link rel="stylesheet" href="styles.776dbe4e96f4a9c6.css">
a cara pengajuan pinjaman daerah dirancang lebih cepat dalam pemrosesannya. Fleksibilitas dalam ketentuan, kriteria dan syarat pinjaman untuk mendukung penyaluran pinjaman dapat dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa mengurangi dari aspek akuntabilitas dalam pengelolaann.
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini secara khusus mengatur mengenai Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah yang digunakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga, dan Pengadaan Pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau Perusahaan Daerah.