Search results
Pertama, peran negara dalam perjanjian internasional. Kedua, substansi dari perjanjian internasional itu sendiri. Negara bukan pihak/negara ketiga dapat terikat kepada isi perjanjian internasional apabila norma yang diatur di dalamnya merupakan bagian dari jus cogens. PEMBAHASAN Kedudukan Negara dalam Perjanjian Internasional
Sedangkan obyek hukum organisasi internasional adalah negara, baik sebagai anggota organisasi internasional atau bukan, dan sumber hukum dari organisasi internasional adalah instrumen pokok atau ketentuan-ketentuan yang dimiliki dan mengatur keberadaan organisasi internasional tersebut. Kata kunci: Kedudukan, Organisasi
12 paź 2023 · Hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja: hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Dalam hukum organisasi internasional, subjeknya adalah semua organisasi yang dapat digolongkan sebagai organisasi internasional. Baik organisasi internasional yang dibentuk oleh negara-negara/pemerintah ataupun organisasi internasional yang dibentuk oleh badan-badan non-negara/pemerintah. 4 Objek hukum organisasi internasional terkait dengan ...
3 lis 2020 · Sederhananya, subjek Hukum Internasional adalah negara, anggapan ini muncul karena keadaan Hukum Internasional yang selalu menggambarkan hubungan antarnegara. Namun dalam perkembangan Masyarakat Internasional, subjek Hukum Internasional tidaklah lagi hanya negara.
23 mar 2021 · KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional. Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia.
23 paź 2023 · Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional terdiri dari: Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.