Search results
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam uku III ab VII KUHPerdata, dimana bagian kedua dimuat pasal-pasal yang sama-sama berlaku bagi sewa menyewa rumah dan tanah. Dalam bagian ketiga dimuat pasal-pasal yang khusus berlaku bagi sewa menyewa rumah dan perabot rumah, sedangkan dalam bagian keempat dimuat pasal-pasal yang khusus
Agung menguatkan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di hadapan Notaris dan Akta Notaris diakui keabsahannya serta tidak bisa diganggu gugat. Kata kunci :Perjanjian sewa menyewa, akta notaris, putusan mahkamah agung.
perjanjian sewa menyewa tanpa batas waktu dan kesesuaian dasar pertimbangan hakim dengan hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan
Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak ber...
sewa menyewa bagi kedua pihak yang membuatnya sebagai undang-undang (pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).Meskipun sewa menyewa merupakan suatu perjanjian konsensual namun oleh undan. -undang diadakan perbedaan dalam akibat hukumnya antara sewa tertulis dan sewa lisan (tidak tertulis)).Jika sewa menyewa itu diadakan secara tertulis maka sewa ini ...
mengetahui atau paham bagaimana penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian sewa menyewa rumah serta untuk mengetahui apa kendala dan solusinya dalam penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini memakai metode pendekatan yuridis empiris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian sewa menyewa tanah antara WNI sebagai pemegang hak milik atas tanah dengan WNA sebagai penyewa tanah tanpa batas waktu, bagaimana kompeksitas masalah hukum sebagai akibat dari perjanjian tersebut, serta pertanggungjawaban Notaris dan/atau PPAT atas akta ...