Search results
“Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yang Dibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785k/PDT/2011)”4, penelitian ini berfokus pada legalitas dari perjanjian sewa-menyewa yang memuat jangka waktu sampai dengan 100 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh Reffa
perjanjian wenang melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang. Pihak-pihak yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun penuh; walaupun belum 21 tahun penuh, tetapi sudah pernah kawin, sehat akal (tidak gila); tidak dibawa.
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam uku III ab VII KUHPerdata, dimana bagian kedua dimuat pasal-pasal yang sama-sama berlaku bagi sewa menyewa rumah dan tanah. Dalam bagian ketiga dimuat pasal-pasal yang khusus berlaku bagi sewa menyewa rumah dan perabot rumah, sedangkan dalam bagian keempat dimuat pasal-pasal yang khusus
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di hadapan Notaris merupakan suatu perjanjian yang sah dan otentik; Kedua, Putusan Mahkamah Agung menguatkan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di hadapan Notaris dan Akta Notaris diakui keabsahannya serta tidak bisa diganggu gugat.
1 sie 2023 · Pada perjanjian sewa-menyewa, keberadaan objek sewa dan harga sewa adalah bersifat wajib, keuda unsur tersebut disebut juga sebagai unsur yang bersifat esensial atau unsur esensialia.
Ariawan, Gede Adhitya, Made Subawa, dan I Made Udiana, “Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2785K / Pdt / 2011 )”, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, 2018
Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang yang menyewakan atau penyewa. Dipindahtangankannya barang yang disewakan karena pewarisan atau jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Kata kunci: Perjanjian Sewa Menyewa,