Search results
Pada dasarnya sewa-menyewa didasari dari adanya perjanjian antara pihak yang ingin menyewa (penyewa) dan pihak yang menyewakan (pemberi sewa). Perjanjian sewa-
Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak ber...
dalam perjanjian sewa-menyewa menurut KUHPerdata, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur dan syarat perjanjian sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Perjanjian yang sah dan mengikat
1 sie 2023 · Oleh karena itu jika waktu sewa menyewa yang ditentukan di dalam perjanjian telah
R, Rafelya, Jamilah L, “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Hak Milik Tanpa Batas Waktu Antara WNI dengan WNA menurut Hukum Positif Indonesia”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 2, 2022 https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.3208
upaya penyelesaian sengketa perjanjian sewa-menyewa menurut KUH Perdata. Penelitian hukum normatif ini bersumber dari bahan hukum primer yaitu merupakan bahan hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa yang dibuat dihadapan notaris.
8 gru 2023 · Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang perjanjian sewa menyewa yang berakibat wanprestasi antara pihak pertama sebagai penyewa oper kontrak dengan pihak penyalur barang yang...