Search results
Sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya.
1 sie 2023 · Pada perjanjian sewa-menyewa, keberadaan objek sewa dan harga sewa adalah bersifat wajib, keuda unsur tersebut disebut juga sebagai unsur yang bersifat esensial atau unsur esensialia.
Ariawan, Gede Adhitya, Made Subawa, dan I Made Udiana, “Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2785K / Pdt / 2011 )”, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, 2018; https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p07
10 cze 2019 · Volume 17, No. 1, Juni 2019. KEDUDUKAN PENYEWA TANAH DALAM PERJANJIAN SEWA. MENYEWA TANPA JANGKA WAKTU. Endang Pandamdari. (Dosen Hukum Jaminan Fakultas Hukum Universitas T arumanagara....
“Kedudukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Yang Dibuat Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785k/PDT/2011)”4, penelitian ini berfokus pada legalitas dari perjanjian sewa-menyewa yang memuat jangka waktu sampai dengan 100 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh Reffa
hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara para pihak. Sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran.
8 gru 2023 · Artikel ini membahas tentang analisis putusan kasus wanprestasi perjanjian sewa menyewa No. 394/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst antara PT Sarana Global Indonesia sebagai Penggugat melawan PT Marta...