Search results
abstrak. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan karakteristik khas dari metode meneliti Hukum. Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan menggunakan metode melalui studi kepustakaan.
Dalam penelitian hukum dikenal dua jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri, sehingga sering kali penelitian hukum normatif diklasifikasi sebagai penelitian kualitatif. Klasifikasi yang demikian
Jurnal Penelitian Hukum De eJure p-ISSN 1410-5632 -ISSN 2579 8561 Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti: No: 10/E/EPT/2019 Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 3, September 2019: 323-338 323 IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENGHARMONISASIAN RANCANGAN
3 maj 2023 · Penelitian hukum merupakan kegiatan untuk menemukan aturan hukum, norma-norma hukum, atau doktrin-doktrin hukum, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Paradigma ilmu hukum adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik bertujuan untuk memanusiakan manusia yang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang Khalik (Hadisuprapto, 2009).
Tipologi penelitian hukum dapat dibuat berdasarkan penafsiran terhadap konsep-konsep hukum, dan akan menghasilkan penelitian hukum doktrinal (pendekatan juridis normatif) dan non-doktrinal (pendekatan hukum empiris atau socio-legal approach) .
Metode penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang menganalisis mengenai penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum.