Search results
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS dan BUPATI TANGGAMUS MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tanggamus 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus 3.
Bupati adalah Bupati Tanggamus. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. 6.
-2-Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah adalah Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Tanggamus. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat di Kabupaten Tanggamus. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah Kabupaten di Provinsi Lampung. 4. Bupati adalah Bupati Tanggamus. 5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanggamus. 6. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7. Badan Perencanaan Pembangunan ...
Kabupaten adalah Kabupaten Tanggamus. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.