Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

  2. 25 maj 2022 · Sebagai pihak yang melakukan administrasi PPN, penting bagi PKP untuk mengetahui saat terutang PPN dan tempat terutang PPN. Saat Terutangnya PPN. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 11 disebutkan bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat: Penyerahan Barang Kena Pajak ; Impor Barang Kena Pajak ; Penyerahan Jasa Kena Pajak

  3. 29 paź 2021 · Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor BKP.

  4. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG 1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. 2.

  5. Kapan saat terutang PPN? PPN mulai terutang ketika terjadi penyerahan atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Baca penjelasan selengkapnya di artikel ini

  6. 23 lis 2022 · Hasil simulasi menunjukkan bahwa pemotongan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3% dan kenaikan tarif PPN dari sebesar 1% secara bersamaan akan meningkatkan konsumsi pemerintah dan...

  7. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c.