Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya: Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara; Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional; Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain; Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

  2. 1 gru 2014 · Pembagian hukum menurut bentuknyaHukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UUHukum tidak tertulis,merupakan persamaan ...

  3. 2 cze 2014 · Penggolongan hukum menurut isinya adalah : Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain. Pennggolongan hukum menurut waktu berlakunya adalah : Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang suatu ...

  4. 30 lis 2022 · Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu: Hukum berdasarkan isi. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publik

  5. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut.

  6. Penggolongan hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat. Secara sederhana, hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

  7. 1 paź 2024 · Penggolongan hukum menurut bentuknya mengacu pada cara hukum dinyatakan dan diimplementasikan dalam suatu sistem hukum. Bentuk hukum ini dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang ada.