Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 29 sty 2024 · Ciri-ciri utama Orde Baru adalah sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden, dwifungsi ABRI, pembatasan peran partai politik, dan penerapan demokrasi terpimpin. Tujuan utama Orde Baru dalam bidang hukum tata negara adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta mendorong pembangunan ekonomi.

  2. 21 mar 2022 · Pada masa Orde Baru, pemerintah lebih fokus pada pembangunan ekonomi nasional dibandingkan dengan percaturan politik internasional. Berbeda dengan masa Orde Lama, dengan politik mercusuar serta ide-ide anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Baca juga: Sejarah Hukum di Indonesia: Periode Peralihan (1945-1950)

  3. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya: Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara; Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional; Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain; Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

  4. 11 paź 2022 · Indonesia adalah salah satu negara yang menganggap hukum sebagai bagian terpenting bagi kehidupan bernegara, selain politik dan juga ekonomi. Pada dasarnya, dalam sebuah Negara...

  5. Politik hukum peradilan dalam tulisan ini lebih melihat wujudnya dalam rupa kebijakan-kebijakan politik para pembuat produk legislasi dan regulasi (administrative law) dengan maksud mengarahkan perkembangan lembaga peradilan ke arah yang diinginkan (desired outputs).

  6. 1 lis 2020 · KOMPAS.com - Konsep stabilitas politik yang diterapkan pada masa Orde Baru menimbulkan kebijakan dan peristiwa politik penting di Indonesia. Kebijakan stabilitas politik rezim Orde Baru yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto mendapat banyak perlawanan di kalangan masyarakat dan politisi. Berikut kondisi politik masa Orde Baru:

  7. Pada masa Orde Baru, kebijakan ini masih ada dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta penerapan kebijakan politik. Pemerintahan yang sentralistik ini menguatkan cengkeraman pusat terhadap daerah, karena ketergantungan yang tinggi atas keputusan pemerintah pusat.