Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 16 cze 2023 · Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya: Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara; Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional; Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain; Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

  2. 12 lip 2024 · Penggolongan perusahaan menurut bentuk hukum yang selanjutnya adalah koperasi. Merupakan badan usaha yang mengorganisasikan manfaat, dan pemberdayaan sumber daya ekonomi, dengan mengutamakan prinsip koperasi. Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia. Tujuan utama koperasi, yakni meningkatkan taraf hidup ...

  3. 1 gru 2014 · Pembagian hukum menurut isinya a) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu lain.

  4. 20 maj 2021 · Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

  5. Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara. Umumnya, hukum tertulis bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum.

  6. 30 lis 2022 · Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publik; Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum privat; Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan ...

  7. 2 cze 2021 · 1. Hukum publik, mengelola hubungan negara dengan warga negaranya terkait kepentingan umum. Hukum ini dibedakan ke dalam hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara (administratif), serta hukum internasional,