Search results
5 wrz 2024 · Peta kadaster adalah peta yang menggambarkan informasi mengenai tanah dan properti di suatu wilayah. Peta ini mencakup data tentang batas-batas tanah, ukuran, lokasi, dan informasi lain yang relevan untuk pengelolaan tanah. Kadaster sendiri berasal dari istilah Belanda “kadaster”, yang berarti catatan tanah.
26 wrz 2024 · Peta kadaster adalah alat penting dalam pengelolaan tanah yang memberikan informasi tentang batas, pemilik, dan penggunaan tanah. Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih menghargai peran peta kadaster dalam pengelolaan sumber daya alam dan perencanaan wilayah.
19 lut 2021 · Peta menurut International Cartography Assosiation (ICA) merupakan gambaran yang biasanya berskala dan biasanya pada suatu medium yang datar dari penampakan yang nyata maupun abstrak yang telah dipilih sebelum dan berada atau dalam hubungannya dengan permukaan bumi atau benda-benda langit yang lain.
12 wrz 2024 · Peta kadaster dapat menggambarkan secara rinci sebuah bidang tanah, seperti batas properti, rincian kepemilikan, hingga karakteristik fisik area tertentu. Peta skala kadaster juga berperan sebagai alat legalitas yang digunakan untuk memahami wilayah geografis terkait.
4 sie 2022 · Kadaster lengkap memiliki komponen berupa peta kadaster yang terhubung dengan catatan data yuridis, sering juga termasuk nilai tanah dan peruntukannya. “Dalam konteks kadaster lengkap, penelitian ini hanya berfokus pada informasi mengenai hak (rights) dalam kegiatan pendaftaran tanah,” paparnya.
28 mar 2024 · Dr. Abdul Al al-Mun’im asy-Syami menyebutkan ada beberapa faktor, antara lain: pertama, konstruksi dan pembuatan peta berkembang melalui transfer informasi, kajian geografi, dan telaah peta-peta produk pra-Islam, baik dalam bahasa asli pra-Islam maupun melalui karya-karya terjemah (Arab) terkait.
3 lip 2023 · Pengertian Peta Kadaster. Peta kadaster adalah peta yang berisikan informasi tentang kepemilikan tanah dan bangunan di suatu wilayah. Peta ini biasanya digunakan oleh pemerintah atau lembaga survey untuk mengatur dan mengawasi penggunaan tanah serta untuk menentukan pajak dan biaya lainnya yang harus dibayar oleh pemilik tanah.