Search results
16 lut 2022 · Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
POJK tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ; POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian; POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank
26 sty 2022 · 1. Pengertian asuransi secara umum. Secara umum, asuransi adalah pertanggungan. Wikipedia dan situs asuransi tepercaya sering menyebutkan bahwa asuransi berarti perjanjian antara dua pihak. Peserta membayarkan premi asuransi alias iuran. Kemudian, pihak kedua atau perusahaan asuransi mengumpulkan premi dari banyak peserta serta mengelola dana ...
18 wrz 2023 · Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan menyediakan produk asuransi untuk mengambil alih risiko yang dialami oleh nasabah. Dalam kata lain, perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung risiko, sementara nasabah adalah pihak yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
10 gru 2023 · Dari segi ekonomi, pengertian asuransi adalah pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau mengatasi kerugian kepada orang tersebut sesuai dengan syarat ketentuan dan hukum yang berlaku. Di Indonesia, asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3 kwi 2021 · Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko. Pertanggungan ulang risiko. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau.