Search results
MPR bertugas: a. memasyarakatkan ketetapan MPR; b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).. Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.
2 paź 2024 · Salah satu jenis peraturan perundang-undangan Indonesia adalah ketetapan MPR atau biasa disingkat tap MPR. Apa itu? Cek pengertian dan kedudukannya di sini!
24 wrz 2024 · Selain diatur dalam UUD 1945, dasar hukum tugas dan wewenang mpr adalah tercantum dalam UU MD3 tepatnya pada Pasal 5 yang mengatur tugas MPR yaitu: memasyarakatkan ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
2 paź 2024 · Ketetapan MPR itu tentu harus didasari pertimbangan dan proses sesuai dengan substansi ketetapan MPR terdahulu dan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
MISI MPR RI. Dalam rangka mewujudkan visi “MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat”, maka misi MPR adalah: Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas ...
Berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang, dan pelaksana kedaulatan rakyat.