Search results
Peraturan Pemerintah nomor 58 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Undang‐undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan PPh yang dilakukan oleh pihak lain selaku pemberi penghasilan terhadap Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang.
A. Pengertian Pph Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
PPh Pasal 21 merupakan jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya, termasuk
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN A. PENGERTIAN PAJAK Banyak definisi tentang pajak yang dikemukan oleh para ahli, di bawah ini adalah beberapa diantaranya: 1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. Pajak merupakan iuaran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai.