Search results
1. Pengertian Wajib Pajak Wajib pajak menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak,
Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan yang bersifat final termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.6 Biaya yang Tidak Diperkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto atau (Non-Deductible Exspense) Berbeda dengan akuntansi komersial, untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Menurut Siti Resmi (2008:115) menyatakan bahwa :
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung. a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala,
pada hakekatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan penghasilan dari rakyat yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui
Materi modul ini akan membantu Anda dalam memahami pengertian pajak penghasilan dan prosedur penghitungan pajak penghasilan. Secara khusus Anda diharapkan dapat: 1. menjelaskan secara rinci pengertian Subjek Pajak dan Objek Pajak; 2. menjelaskan perbedaan pengeluaran yang boleh dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya; 3. menghitung kompensasi ...
A. Pengertian Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam periode tahun pajak. B. Dasar Hukum Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan beberapakali. Undang-Undang PPh