Search results
14 wrz 2023 · Al Hakim berarti Sang Maha Bijaksana, yang menunjukkan kebijaksanaan-Nya dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Dalam Ushul Fiqh, Al Hakim digunakan untuk menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam berasal dari Allah yang Maha Bijaksana. Dalam konteks ini, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
Peran hakim sebagai penegak hukum secara tegas diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa "hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang."
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
1 lut 2023 · Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh menyebutkan definisi hukum sebagai berikut: الحكم هو خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع. Artinya: “Hukum ialah khithab Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan ...
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
mbahasan mengenai ‘aqidah telah dibahas dalam ilmu kalam atau dalam ilmu tauhid. Disebutkan dengan sebutan “Al ‘Ibad”, bukan “Al Mukallafin” sebagaimana yang telah ada pada beberapa definisi, karena mencakup segala hukum yang berkenaa. dengan anak kecil dan orang gila seh.
Adapun arti kata al-qadhi adalah hakim. Secara terminology, kata al-qadha bererti menangani sengketa dan pertentangan. Dalam bahasa Arab, al-qadha juga biasa disebut dengan al-hukmu sebab dalam proses pengadilan terdapat hikmah (yang satu akar kata dengan kata al-hukmu), di mana dalam proses pengadilan, setiap sesuatu harus di tempatkan