Search results
Tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas mengenai peran dan kedudukan al-hakim dalam sistem hukum Islam. Dengan memahami konsep al-hakim dan peranan serta kedudukannya, diharapkan pembaca dapat lebih menghargai pentingnya hukum syariat dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Tujuan dari artikel ini adalah untuk membahas mengenai peran dan kedudukan al-hakim dalam sistem hukum Islam. Dengan memahami konsep al-hakim dan peranan serta kedudukannya, diharapkan pembaca dapat lebih menghargai pentingnya hukum syariat dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.
HAKIM YANG IDEAL MENURUT KACAMATA ISLAM. Allah SWT. Berfirman dalam Surat Annisa’ Ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT.
Agar pembahasan tentang persyaratan dan kompetensi hakim ini lebih menarik dan sistematis, dalam tulisan ini akan dijelaskan dari sudut peradilan Islam dan sistem peradilan sekarang (Peradilan Agama di Indonesia).
Adapun arti kata al-qadhi adalah hakim. Secara terminology, kata al-qadha bererti menangani sengketa dan pertentangan. Dalam bahasa Arab, al-qadha juga biasa disebut dengan al-hukmu sebab dalam proses pengadilan terdapat hikmah (yang satu akar kata dengan kata al-hukmu), di mana dalam proses pengadilan, setiap sesuatu harus di tempatkan
1. Pengertian Hakim. Hakim menurut bahasa berasal dari kata حاكم – يحكم – حكم : yang. mempunyai arti sama dengan qadhi yang berasal dari kata – يقضى – قضى. قاض yang berarti putus atau selesai, seperti yang disebut dalam surat al-. Ahzab ayat 37 sebagaimana dibawah ini :