Search results
Oleh sebab itu, Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS (P2 HIV) di tempat kerja merupakan langkah strategis untuk membantu pemerintah dalam mencapai target global. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tentang P2 HIV yang penerapannya
- Rencana Aksi Nasional penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja 2024-2028
RAN ini diharapkan menjadi acuan operasional bagi tempat...
- Program HIV/AIDS di Dunia Kerja - International Labour Organization
Program pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja adalah...
- Rencana Aksi Nasional penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja 2024-2028
18 paź 2023 · RAN ini diharapkan menjadi acuan operasional bagi tempat kerja untuk memobilisasi sumber daya secara optimal, memberikan hak perlindungan pekerja dari stigma dan diskriminasi dan mengembangkan layanan, terutama skrining HIV dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja berjalan ...
Program pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja adalah pendekatan strategis untuk melindungi usia produktif dari infeksi HIV baru dan mempromosikan akses ke layanan kesehatan dalam memastikan para pekerja yang hidup dengan HIV dapat mengetahui status dan mengakses perawatan HIV lebih dini.
1) Menggunakan prinsip-prinsip Kaidah ILO tentang HIV/AIDS dan Dunia Kerja sebagai dasar pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja; 2) Mengutamakan program pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja termasuk mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk mendukung program tersebut;
1 cze 2023 · Berdasarkan temuan ini, maka upaya promotif HIV/AIDS di tempat kerja perlu dilakukan dengan peningkatan kesadaran diri pekerja dan dukungan keluarga terhadap pekerja.
Panduan Menangani HIV dan AIDS di Tempat Kerja. 1.1. Rekomendasi Mengenai HIV dan AIDS dan Dunia Kerja. 1.2. Konseling HIV dan AIDS di Tempat Kerja (dalam Bahasa Indonesia) 1.3. Informasi Dasar HIV/AIDS. 2. Pedoman Anti Pelecehan.
Perusahaan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, dengan: Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a.) dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;