Search results
28 lut 2024 · UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan, tetapi istilah yang digunakan adalah “diberhentikan” dan “pemberhentian”. [1] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan pemakzulan presiden adalah proses memberhentikan presiden dari jabatannya.
15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun pada pasal pemakzulan tidak terdapat kesesuaian terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sehingga mencerminkan eksistensi negara hukum dan unsur-unsurnya, yaitu penguatan terhadap supremasi hukum (supremacy of law) dan persamaan di depan hukum (equality before the law).
23 lis 2010 · PDF | This article examines the right of inquiry applied by the House of Representative (DPR) as an attempt to supervise executive powers in Indonesia.... | Find, read and cite all the research ...
15 sty 2024 · Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A UUD 1945 kepada MPR dan telah diperiksa serta diadili oleh MK.
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden. Seperti diketahui, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:
Proses pendakwaan khusus dan pemakzulan tercatat dalam konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia. Di Indonesia, syarat besar pemakzulan serta tata cara pendakwaan dan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dimuat dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.