Search results
28 lut 2024 · UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan, tetapi istilah yang digunakan adalah “diberhentikan” dan “pemberhentian”. [1] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan pemakzulan presiden adalah proses memberhentikan presiden dari jabatannya.
15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan ...
22 sty 2024 · Dalam pandangan UUD NRI 1945, proses terhadap pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
23 lis 2010 · Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/ atau W ak il Presid en harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
15 sty 2024 · Apa maksud pemakzulan presiden? Pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, istilah pemakzulan sama dengan 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat.