Search results
28 lut 2024 · Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi ...
15 sty 2024 · Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/ atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
22 gru 2023 · Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
11 paź 2024 · Pemakzulan presiden adalah proses hukum yang dilakukan untuk memberhentikan presiden dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya akibat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan dan lembaga, terutama DPR dan Mahkamah Konstitusi.
16 sty 2024 · Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:
20 sty 2024 · Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.