Search results
3 wrz 2023 · Golongan pertama akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900. Sementara, golongan tertinggi, golongan 17 akan mendapatkan gaji Rp4.132.200. Dalam melihat tabel secara lengkap, dapat mengakses link berikut: Link Table Besaran Gaji PPPK 2023.
9 paź 2024 · Lantas, bagaimana rincian pangkat dan golongan PPPK, serta berapa informasi gaji PPPK terbaru? Penetapan pangkat dan golongan pada PPPK secara umum ditentukan berdasarkan jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.
26 sie 2024 · Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
9 sty 2024 · Untuk PPPK golongan IX, gajinya berkisar antara Rp2.966.500-Rp4.872.000. Gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
14 paź 2024 · Golongan menentukan besaran gaji yang akan diterima PPPK. Setiap formasi memiliki daftar pangkat dan golongan yang berbeda. Bila merujuk pada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut beberapa di antaranya: 1. PPPK Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX) Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier ...
23 wrz 2023 · PPPK terbagi menjadi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis. Berikut urutan pangkat dan golongan PPPK serta jenjang jabatan dan pendidikannya: 1. Guru. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX) Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) 2. Dokter. Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
28 sie 2024 · Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK. Perlu diketahui bahwa berbeda dengan golongan PNS yang terbagi menjadi 4, PPPK terdiri dari 17 golongan. Pembagian golongan I-XVII menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian adalah sebagai berikut: SD: golongan I; SMP sederajat: golongan IV; SLTA/Diploma I sederajat: golongan V; Diploma II ...