Search results
29 gru 2021 · Guru yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang menunjukkan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pangkat dan golongan guru menunjukkan masa jabatan dan jabatan fungsional yang dipegang oleh guru tersebut.
- Guru
Berita Guru Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Capaian...
- PNS
Apa Itu Guru Honorer dan Perbedaannya dengan PNS. ... Berita...
- Pendidikan
Berita Pendidikan Teori Belajar Kontruktivisme dan...
- Ketentuan & Kebijakan Privasi
Ketentuan & Kebijakan Privasi - Pangkat dan Golongan Guru...
- Tentang Kami
Tentang Kami - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Karir
Karir - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Guru
9 mar 2021 · Dalam jabatan fungsional guru terdapat Jenjang Jabatan Fungsional dan pangkat dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 1. Guru Pertama;-Pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla - Pangkat Penata Muda Tingkat I., golongan ruang Illlb. 2. Guru Muda - Pangkat Penata, golongan ruang Illlc - Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang ...
jabatan, dan persediaan pegawai di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; d. hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi dan pengawas di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; e.
21 lut 2022 · Berikut daftar pangkat dan golongan guru terbaru. Golongan PNS guru berdasarkan apa? Semua diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru
(1) Pengangkatan Guru pada JPT, Jabatan Administrasi, atau JF lain yang membidangi pendidikan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan ketentuan: a. menduduki JF Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan b. kebutuhan Guru di satuan pendidikan telah terpenuhi.
27 wrz 2021 · Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.