Search results
BUPATI TUBAN, Menimbang : a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang pemungutannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban, maka perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Pajak Daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Materi pokok: Mengatur mengenai Pajak Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; jenis pajak daerah; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
DAERAH KABUPATEN TUBAN dan BUPATI TUBAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tuban. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban 3. Bupati adalah ...
9 sie 2022 · Dengan meningkatnya pelaporan wajib pajak di Kabupaten Tuban, tukas Arif, akan berimbas terhadap perolehan plafon anggaran dari negara. Hal ini yang mendasari getolnya edukasi yang dilakukan kantor pajak untuk tidak berhenti mengedukasi kepada wajib pajak.
18 lis 2024 · Ketahui jenis-jenis pajak di Indonesia lengkap dengan contohnya dalam ulasan artikel berikut ini. ... Dalam hal ini, pajak dibedakan berdasarkan cara pengenaannya terhadap wajib pajak, yaitu: a. Pajak Langsung. Pajak yang harus dibayar langsung oleh individu atau badan usaha ke negara dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Contohnya, Pajak ...
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 5.