Search results
OBJEK PPN • Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: –Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha/Pekerjaan –Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Bukan Inventory) (Pasal 16C dan Pasal 16D)
Pasal 7 (1) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ...
pasal 16B Undang-Undang PPN menguraikan bahwa suatu kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila tidak dilakukan dalam kegiatan usaha, dengan luas 300 meter persegi atau lebih, bersifat permanen dengan konstruksi utamanya berupa kayu, beton, baja atau bahan sejenis serta diperuntukan untuk tempat tinggal atau temapat usaha.
11 sie 2020 · Ketentuan terkait PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh ...
22 gru 2000 · bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak ...