Search results
29 gru 2021 · Pangkat dan Golongan Guru Berdasarkan Jabatan Fungsional. Ilustrasi pangkat dan golongan guru. Foto: Freepik. Adapun jenjang jabatan fungsional guru dari terendah hingga tertinggi berdasarkan pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut: Guru Pertama. Guru Muda. Guru Madya.
- Guru
Berita Guru Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Capaian...
- PNS
Berita PNS BKN Bakal Alihkan 229.901 ASN untuk Kebutuhan...
- Pendidikan
Berita Pendidikan Meningkatkan Minat Siswa Pada PAI di SMP...
- Ketentuan & Kebijakan Privasi
Ketentuan & Kebijakan Privasi - Pangkat dan Golongan Guru...
- Tentang Kami
Tentang Kami - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Karir
Karir - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta Jabatan...
- Video
Berita kumparan Video Detik-Detik Mobil yang Ditumpangi...
- Panduan Komunitas
Panduan Komunitas - Pangkat dan Golongan Guru PNS beserta...
- Guru
4 lis 2021 · Guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru, sesuai dengan PermenpanRB. Berikut empat kelas jabatan guru dan pangkat golongannya.
15 kwi 2024 · Berdasarkan penjelasan mengenai jenjang dan jabatan di atas, guru yang telah menduduki jabatan fungsional, pangkat atau golongan paling rendahnya dimulai dari golongan III/a dan III/b. Supaya lebih lengkap, kamu bisa perhatikan besaran gaji PNS di bawah ini.
21 lut 2022 · Berikut daftar pangkat dan golongan guru terbaru. Golongan PNS guru berdasarkan apa? Semua diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
14 mar 2023 · Berdasarkan golongan serta pangkatnya, kelas jabatan guru dibagi menjadi empat, yakni sebagai berikut. Guru Pertama dibagi menjadi dua pangkat dan golongan, yaitu Penata Muda golongan III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
3 cze 2024 · Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji guru PNS terbaru berdasarkan masa kerja dan golongannya: Gaji PNS Golongan III/a - MKG - MKG 2 tahun: Rp 2.873.500
22 lis 2023 · Gaji guru berdasarkan golongannya. Secara umum, gaji seorang guru ditentukan oleh golongan pangkatnya sebagai berikut: Golongan I: Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800; Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900; Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500; Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500. Golongan II: